Sidang Praperadilan Jilid V Roy Suryo Ditunda karena Menkeu dan JPU Tak Hadir
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang perdana praperadilan kelima terhadap Roy Suryo terkait tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi ditunda hingga pekan depan. Penundaan terjadi karena Menteri Keuangan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/8/2026). Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa kedua pihak telah dipanggil secara sah melalui surat resmi, namun tidak memberikan penjelasan mengenai ketidakhadiran mereka. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan berkaitan dengan tuntutan ganti kerugian atas upaya paksa yang dilakukan terhadap Roy Suryo. Dalam sidang tersebut, hanya pihak Polda Metro Jaya yang hadir untuk memberikan keterangan. Hakim menyoroti bahwa panggilan kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta dilakukan melalui surat tanggal 21 Agustus 2026 yang diterima pada 23 Agustus 2026, namun hingga saat itu tidak ada informasi resmi mengenai alasan ketidakhadiran kedua lembaga tersebut.
Bagikan
Berita terkait
UGM Sudah Nyatakan Akan Bersikap Sama Soal Ijazah Jokowi, Kasus Roy Suryo Kini Berjilid-Jilid
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 18.47
Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak, Polda: Kami Hormati
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 15.09
Roy Suryo Gas Ajukan Praperadilan Jilid 5 di Kasus Ijazah: Kalau Ditolak Lucu
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 13.15
Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak, Hakim Sebut Statusnya Kini Terdakwa
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 12.25