Sidang Praperadilan Silmy Karim Ditunda Karena KPK Tidak Hadir
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Sidang perdana permohonan praperadilan Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi, di PN Jakarta Selatan ditunda hingga 21 September 2026 karena KPK tidak hadir sebagai pihak termohon. Penundaan terjadi tanpa alasan resmi dari KPK. Silmy mengajukan praperadilan dengan nomor 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 4 September 2026 untuk membatalkan penyitaan aset senilai Rp150 miliar KPK. Dalam kasus ini, Silmy dan tujuh tersangka lainnya dituduh terkait pemerasan izin tinggal WNA serta gratifikasi 2022-2026. CNN Indonesia melaporkan KPK menyita aset Rp150 miliar beserta barang bukti Rp17,5 miliar pada operasi tangkap tangan 2-3 Juni 2026, sementara Media Indonesia menyebut penyelidikan TPPU dan penggunaan nama orang lain dalam kepemilikan aset.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Media Indonesia
KPK Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Silmy Karim Ditunda
14 September 2026 pukul 12.55 · Baca aslinya ↗
SINDOnews
KPK Absen, Sidang Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ditunda Sepekan
14 September 2026 pukul 14.36 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Silmy Karim Ditunda 1 Pekan
14 September 2026 pukul 15.26 · Baca aslinya ↗