Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Silmy Karim Ditunda

Sidang perdana permohonan praperadilan mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim di PN Jakarta Selatan ditunda hingga Senin, 21 September 2026 karena KPK tidak hadir sebagai pihak termohon. Silmy mencabut penyitaan aset KPK senilai Rp150 miliar melalui permohonan praperadilan yang masuk nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 4 September 2026. Dalam perkara pokok, Silmy dan tujuh tersangka lainnya dituduh terkait pemerasan izin tinggal WNA serta gratifikasi 2022-2026 dengan melanggar Pasal 12 huruf e/12B UU KPK juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023. KPK juga sedang menyelidiki dugaan TPPU dan penggunaan nama orang lain dalam kepemilikan aset yang disita.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait