KPK Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Silmy Karim Ditunda
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang perdana permohonan praperadilan mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim di PN Jakarta Selatan ditunda hingga Senin, 21 September 2026 karena KPK tidak hadir sebagai pihak termohon. Silmy mencabut penyitaan aset KPK senilai Rp150 miliar melalui permohonan praperadilan yang masuk nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 4 September 2026. Dalam perkara pokok, Silmy dan tujuh tersangka lainnya dituduh terkait pemerasan izin tinggal WNA serta gratifikasi 2022-2026 dengan melanggar Pasal 12 huruf e/12B UU KPK juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023. KPK juga sedang menyelidiki dugaan TPPU dan penggunaan nama orang lain dalam kepemilikan aset yang disita.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 14 September 2026 pukul 12.29
KPK Tak Hadir, Praperadilan Silmy Karim Ditunda Jadi 21 September
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 06.23
Putusan Praperadilan Lodewyk Pusung Dibacakan Hari Ini
Berita terkait
KPK Hormati Upaya Praperadilan Silmy Karim soal Penyitaan Aset Rp 150 M
kumparan · 8 September 2026 pukul 15.09
Lawan KPK, Silmy Karim Ajukan Praperadilan Persoalkan Penyitaan Barbuk
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 13.54
Reaksi KPK saat Silmy Karim Ajukan Praperadilan Terkait Penyitaan
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 15.42
KPK Respons Praperadilan Silmy Karim soal Penyitaan Barbuk
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 15.26