KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Silmy Karim Ditunda 1 Pekan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang perdana Praperadilan Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi 2025-2026, ditunda satu pekan karena KPK tidak hadir sebagai pihak Termohon. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan sidang dilanjutkan pada 21 September 2026. Silmy Karim mengajukan Praperadilan untuk memeriksa sah atau tidaknya penyitaan KPK yang dilakukan pada kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA 2022-2026. KPK menetapkan Silmy Karim dan tujuh orang lain sebagai tersangka, seluruhnya telah ditahan di Rutan KPK. Dalam operasi tangkap tangan pada 2-3 Juni 2026, KPK menyita aset senilai Rp150 miliar beserta barang bukti Rp17,5 miliar termasuk kendaraan, rekening bank, dan aset kripto.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 14.36
KPK Absen, Sidang Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ditunda Sepekan
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 12.55
KPK Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Silmy Karim Ditunda
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 17.17
Barang Milik Istri Ono Surono Dikembalikan, Hakim Bacakan Perintah dalam Sidang Ade Kunang
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 17.05
Sekda Banyumas Tetap Beraktivitas Setelah KPK Geledah Ruang Kerjanya
Berita terkait
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Silmy Karim
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 14.20
Reaksi KPK saat Silmy Karim Ajukan Praperadilan Terkait Penyitaan
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 15.42
KPK Hormati Upaya Praperadilan Silmy Karim soal Penyitaan Aset Rp 150 M
kumparan · 8 September 2026 pukul 15.09
Silmy Karim Gugat KPK Lewat Praperadilan, Persoalkan Sah Tidaknya Penyitaan
JawaPos · 8 September 2026 pukul 13.45