Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Putusan Banding Nadiem Makarim terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Sidang putusan banding terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis, 24 September 2026. Menurut Liputan6.com, sidang dimulai pukul 10.00 WIB dengan penasihat hukum Dodi Abdulkadir menyatakan optimisme atas ketiadaan bukti kerugian negara. Di sisi lain, kumparan melaporkan Nadiem tiba di pengadilan sekitar pukul 09.10 WIB dan meminta doa serta dukungan masyarakat. JawaPos menegaskan bahwa Nadiem menyampaikan tidak ada konflik kepentingan, aliran dana, atau kerugian negara dalam pengadaan tersebut.

Sebelumnya, pada 30 Juni 2026, Nadiem divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurut kumparan, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 18 tahun penjara. JawaPos menambahkan vonis tersebut diberikan karena dianggap terbukti bersalah. Liputan6.com dan kumparan melaporkan bahwa hakim hanya mengabulkan uang pengganti sebesar Rp 809,59 miliar, sementara tuntutan ganti rugi sebesar Rp 4,8 triliun ditolak karena dianggap jalur perhitungan tidak tepat.

Beberapa perbedaan dilaporkan terkait jumlah kerugian negara. JawaPos menyebutkan kerugian sebesar Rp 2,1 triliun, sementara kumparan dan Liputan6.com menyebutkan jumlah transaksi sebesar Rp 809 miliar yang dikembalikan ke rekening PT AKAB. Nadiem menegaskan bahwa ia tidak pernah mengetahui atau menyetujui transaksi tersebut dan tidak memiliki keuntungan ekonomi. Sidang ini diharapkan memberikan kepastian hukum atas kasus yang menarik perhatatan publik.

Menurut tiap media