Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Putusan Banding Nadiem Makarim Digelar Hari Ini

Pengadilan Tinggi Jakarta akan menggelar sidang putusan banding kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Kamis, 24 September 2026 pukul 10.00 WIB. Penasihat hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir, menyatakan optimisme bahwa tidak ada alat bukti yang membuktikan kerugian negara atau pelanggaran hukum. Seluruh saksi menyatakan bahwa laptop Chromebook memberikan manfaat nyata dalam mengatasi learning loss selama pandemi dan masih digunakan hingga kini, meskipun sudah lebih dari lima tahun sejak pengadaannya.

Dodi juga menegaskan bahwa putusan tidak hanya didasarkan pada materi persidangan, tetapi juga pandangan subjektif hakim yang diharapkan mengacu pada obyektivitas fakta. Hasil audit BPKP yang independen dan objektif menunjukkan tidak ada kemahalan atau pelanggaran hukum dalam transaksi tersebut.

Sebelumnya, Nadiem Makarim menyatakan bahwa transaksi sebesar Rp 809 miliar tidak pernah diketahui dan tidak pernah disetujui olehnya. Ia menegaskan bahwa dana tersebut kembali ke rekening PT AKAB dan tidak ada keuntungan ekonomi yang diterimanya. Nadiem juga membantah memiliki konflik kepentingan dengan PT GoTo dan menegaskan bahwa transaksi tersebut tidak berkaitan dengan Google atau pengadaan Chromebook.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait