Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Hadapi Sidang Putusan Banding, Nadiem Tegaskan Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum dalam Pengadaan Chr

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menghadapi sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Dalam sidang tersebut, Nadiem menegaskan bahwa tidak ada konflik kepentingan, aliran dana, atau kerugian negara dalam pengadaan tersebut yang diperkirakan menyebabkan kerugian sebesar Rp 2,1 triliun. Ia meminta doa dan dukungan dari masyarakat, sekaligus berharap majelis hakim akan mempertimbangkan fakta persidangan dan hati nurani dalam memutus kasus ini.

Sebelumnya, Nadiem telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 Juni 2026. Vonis tersebut diberikan karena dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang merugikan keuangan negara. Nadiem dan tim kuasa hukumnya kemudian mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

Sidang putusan banding ini menjadi momokan penting bagi nasib Nadiem, sekaligus menjadi titik tolak untuk menentukan apakah keadilan akan tetap berdiri di negara ini. Nadiem menekankan bahwa seluruh bukti telah menunjukkan ketiadaan unsur korupsi dan tidak ada perbuatan melawan hukum dalam kasus ini.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait