Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Tipikor Kuota Haji Tambahan: Jaksa KPK Perlihatkan Foto Pertemuan Yaqut Qoumas dengan Bos Maktour Fuad Hasan

Dalam persidangan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menampilkan foto pertemuan antara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur. Pertemuan ini turut dihadiri oleh sejumlah pihak termasuk Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, Direktir Operasional Maktour Ismail Adham, dan pengurus asosiasi travel haji dan umrah lainnya. Jaksa memastikan bahwa pertemuan Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) dengan Yaqut berlangung sekitar 16 November 2023, dan bahwa informasi mengenai kuota tambahan sebesar 20.000 orang disampaikan melalui PT Maktour untuk diteruskan kepada Yaqut Cholil Qoumas.

Jaksa juga menyatakan bahwa USD 271.500 diberikan kepada mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Namun, dua saksi yaitu Ridwan Kurniawan dan Abdul Muhyi membantah klaim tersebut. Ridwan menyatakan tidak pernah memberikan uang tersebut kepada Yaqut dan mengaku hanya mengacu pada BAP awal sebagai dasar angka dalam surat dakwaan. Pertanyaan kuasa hukum Yaqut terkait keberadaan uang tersebut tetap menjadi kontensi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencecar saksi Ridwan Kurniawan dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di PN Jakarta Pusat. Yaqut mempertanyakan alasan saksi menuliskan 'Nahdlatul Ulama' (NU) secara spesifik dalam BAP terkait plotting 900 kuota haji, karena menganggap hal tersebut tendensius dan mencoreng nama baik organisasi. Saksi Ridwan mengaku menuliskan nama tersebut berdasarkan instruksi Abdul Muhyi. Kasus ini melibatkan dugaan kerugian negara sebesar Rp622 miliar yang memperkaya berbagai pihak, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Terdapat empat terdakwa dalam perkara ini, termasuk Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya.

Menurut tiap media