Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Bantah USD 271.500 Mengalir ke Yaqut, Saksi Korupsi Kuota Haji Ungkap Fee Percepatan Arahan Gus Alex

Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan dalam sidang korupsi kuota haji bahwa USD 271.500 diberikan ke mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Namun, dua saksi yaitu Ridwan Kurniawan dan Abdul Muhyi membantah klaim tersebut. Ridwan menyatakan tidak pernah memberikan uang tersebut kepada Yaqut dan mengaku hanya mengacu pada BAP awal sebagai dasar angka dalam surat dakwaan. Pertanyaan kuasa hukum Yaqut terkait keberadaan uang tersebut tetap menjadi kontensi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait