Bantah USD 271.500 Mengalir ke Yaqut, Saksi Korupsi Kuota Haji Ungkap Fee Percepatan Arahan Gus Alex
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan dalam sidang korupsi kuota haji bahwa USD 271.500 diberikan ke mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Namun, dua saksi yaitu Ridwan Kurniawan dan Abdul Muhyi membantah klaim tersebut. Ridwan menyatakan tidak pernah memberikan uang tersebut kepada Yaqut dan mengaku hanya mengacu pada BAP awal sebagai dasar angka dalam surat dakwaan. Pertanyaan kuasa hukum Yaqut terkait keberadaan uang tersebut tetap menjadi kontensi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 8 September 2026 pukul 23.26
Saksi Ungkap Fee Percepatan Haji Khusus di Kemenag Baru Ada di Era Yaqut
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 18.49
Ace Hasan Buka Suara Namanya Disebut Terima Jatah Kuota Haji Tambahan
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 17.21
Nama Ace Hasan Syadzily Disebut di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 17.21
Nama Disebut di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Ace Hasan Bantah
Berita terkait
Jaksa KPK Tampilkan Foto Pertemuan Bos Maktour Fuad Hasan dengan Yaqut Qoumas Bahas Kuota Haji Tamba
JawaPos · 8 September 2026 pukul 16.00
Jaksa KPK Bongkar Penerimaan USD 271.500 oleh Yaqut dalam Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji
JawaPos · 8 September 2026 pukul 15.15
Saksi Sidang Yaqut Sebut UU Haji Umrah Tak Jelas Atur Kuota Tambahan
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 20.20
Sidang Yaqut, Saksi Tegaskan UU Haji dan Umrah Tak Jelas Atur Kuota Tambahan
VOI · 3 September 2026 pukul 17.26