Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Tipikor Ungkap Alokasi Kuota Haji dan Dugaan Korupsi di Kemenag

Dalam sidang dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan honorer Kementerian Agama Ridwan Kurniawan mengakui memiliki aset mewah seperti Range Rover, Honda BR-V, tas, dan gelang berlian yang diduga dibeli dengan dana dari percepatan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ia mengaku menerima sejumlah uang dari PIHK untuk memuluskan penyelenggaraan ibadah haji 2024, meskipun sebagian diklaim telah dikembalikan. Jaksa KPK memaparkan aliran dana luas, dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga menerima US$271.500, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex menerima US$5.233.800 dan Rp330 juta, dan Ridwan menerima US$512.500 dan Rp250 juta. Total dari 313 PIHK yang diduga terlibat mencapai Rp478,17 miliar.

Sidang juga mengungkap catatan estimasi alokasi kuota khusus untuk berbagai pihak, termasuk 200 kuota untuk BIN, 200 untuk DPR, 1.900 untuk NU, 200 untuk "Para Gus", 1.000 untuk Travel Agent, 1.500 untuk Subdit, dan 500 untuk kode RF (Rizky Fisa Abadi). Yaqut Cholil Qoumas didakwa mengalihkan 50 persen kuota haji tambahan menjadi kuota haji khusus sepihak dan menerima keuntungan pribadi hingga US$271.500 (Rp4,83 miliar). Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp622,09 miliar.

Kubu Gus Yaqut menyatakan sejumlah pihak yang diperkaya dalam kasus ini masih bekerja di Kemenag, meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka. Pengacara Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menyoroti bahwa sejumlah saksi diduga menerima aliran uang hingga Rp5 miliar, digunakan untuk membeli saham, rumah, mobil mewah, berlian, dan tas. Tiga saksi dari Kemenag membantah adanya perintah langsung dari Yaqut terkait penyimpangan. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka terhadap para pihak yang diduga menerima keuntungan dari kasus kuota haji ini.

Menurut tiap media