Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Saksi Ungkap Ada Catatan Jatah Kuota Haji Berlabel Beberapa Pihak, Berikut Daftarnya

Sidang dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap adanya catatan estimasi alokasi kuota khusus untuk berbagai pihak. Mantan pegawai honorer Kementerian Agama Ridwan Kurniawan menyebut terdapat jatah 200 kuota untuk BIN, 200 kuota untuk DPR, 1.900 kuota untuk NU, 200 kuota untuk "Para Gus", 1.000 kuota untuk Travel Agent, 1.500 kuota untuk Subdit, serta 500 kuota untuk kode RF (Rizky Fisa Abadi). Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa mengalihkan 50 persen kuota haji tambahan menjadi kuota haji khusus secara sepihak serta menerima keuntungan pribadi mencapai US$271.500 (Rp4,83 miliar). Kerugian negara disebut mencapai Rp622,09 miliar. Tiga saksi dari Kemenag membantah adanya perintah langsung dari Yaqut terkait penyimpangan. Proses penyusunan KMA 1156 dan pembagian kuota 50:50 terkait backdate dan percepatan menjadi bahan dalih dalam persidangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait