Kubu Gus Yaqut: Para Pihak yang Diperkaya Kasus Kuota Haji Masih Bekerja di Kemenag
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kubu manten Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan sejumlah pihak yang diperkaya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan masih bekerja di Kementerian Agama (Kemenag). Pengacara Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menyampaikan hal ini setelah persidangan dengan empat saksi, termasuk mantan honorer Kemenag Ridwan Kurniawan, Analis Kebijaman Abdul Muhyi, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab, dan Staf Asrama Haji Bekasi Nila Aditya Devi.
Mellisa menyoroti bahwa sejumlah saksi diduga menerima aliran uang hingga Rp5 miliar, digunakan untuk membeli saham, rumah, mobil mewah, berlian, dan tas. Meski diduga terlibat, para pihak tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa saksi masih bertahan sebagai ASN di Kemenag.
Gus Yaqut sendiri didakwa merugikan negara hingga Rp622 miliar dalam kasus ini. Namun, hingga kini, belum ada penetapan tersangka terhadap para pihak yang diduga menerima keuntungan dari kasus kuota haji ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 8 September 2026 pukul 15.00
Saksi Ungkap Ada Catatan Jatah Kuota Haji Berlabel Beberapa Pihak, Berikut Daftarnya
Media Indonesia · 8 September 2026 pukul 14.40
Eks Honorer Kemenag Akui Beli Range Rover dan Berlian dari Uang Percepatan Haji
CNN Indonesia · 9 September 2026 pukul 15.34
Pengacara Yaqut: Pihak Diduga Diperkaya Kuota Haji Masih di Kemenag
JawaPos · 9 September 2026 pukul 07.45
Bantah USD 271.500 Mengalir ke Yaqut, Saksi Korupsi Kuota Haji Ungkap Fee Percepatan Arahan Gus Alex
Berita terkait
Pegawai Biro Travel Akui Serahkan Uang 75 Ribu Dolar AS ke Eks Stafsus Gus Yaqut
SINDOnews · 3 September 2026 pukul 18.46
Jaksa Putar Rekaman Rapat Era Yaqut, Isinya Bahas Sisa Kuota Petugas Haji
Detik.com · 3 September 2026 pukul 15.34
Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 06.42
Gus Yaqut Melawan, Minta Hakim Membebaskannya dari Dakwaan Korupsi Haji
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 02.02