Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Sony Setuju Bayar Rp 138-141 Miliar ke Gamer PlayStation dalam Penyelesaian Gugatan

Sony Interactive Entertainment sepakati menyelesaikan gugatan class-action Caccuri v. Sony Interactive Entertainment dengan membayar kompensasi kepada para pengguna PlayStation di Amerika Serikat. Tiga sumber melaporkan jumlah kompensasi yang berbeda: Detik.com menyebutkan hampir USD 8 juta atau sekitar Rp 141 miliar, sementara CNBC Indonesia dan Liputan6.com melaporkan sebesar Rp 138 miliar (USD 7,85 juta).

Kompensasi ditujukan untuk pengguna yang pernah membeli game digital PlayStation pada periode 1 April 2019 hingga akhir 2024, dengan beberapa perbedaan dalam pelaporan periode akhir: Detik.com menyebutkan hingga 31 Desember 2024, sementara Liputan6.com melaporkan hingga Desember 2023. Pengguna yang memenuhi syarat akan menerima kredit di akun PlayStation Network (PSN) mereka, atau dapat mengajukan klaim jika akun telah dinonaktifkan.

Gugatan ini berawal dari tuduhan Sony melanggar undang-undang antimonopoli dengan menghentikan izin pengecer pihak ketiga seperti GameStop, Best Buy, dan Amazon untuk menjual voucher game digital pada 2019, sehingga mengurangi pilihan harga bagi konsumen. Sony membantah kesalahan namun memilih menyelesaikan kasus untuk menghindari proses hukum yang lebih lama. Menurut Liputan6.com, hakim federal AS menolak proposal penyelesaian awal pada Juli 2025 karena menganggap kompensasi belum memadai dan meminta proposal baru. Penyelesaian diputuskan pada 15 Oktober 2026 di Pengadilan Distrik California, dengan para pengacara penggugat juga meminta biaya hukum sebesar 33% dari total penyelesaian.

Menurut tiap media