Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Tabrakan Kereta di Bekasi: Masinis Tersangka Kecelakaan dengan Korban 16 Orang

Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN, 37 tahun, sebagai tersangka dalam tabrakan dengan KRL Commuterline di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Kecelakaan menyebabkan 16 orang meninggal dunia. AN diduga lalai tidak melakukan pengereman darurat tepat waktu, dengan emergency brakes diaktifkan pada pukul 20.51.54 WIB dengan jarak 263 meter dari titik tumburan. Penyidikan melibatkan 54 saksi, analisis CCTV, data logger, rekaman komunikasi, serta pemeriksaan beberapa ahli. AN disangkakan dengan Pasal 323/324/474 KUHP dan/atau Pasal 198/206 UU Perkeretaapian dengan hukuman maksimal 5-12 tahun penjara. PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan bantuan hukum kepada AN, dengan Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, menyatakan pendampingan hukum mencakup dukungan selama proses sesuai ketentuan. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah menyelesaikan investigasi dan menemukan enam faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan tersebut.

Menurut tiap media