KAI Beri Bantuan Hukum ke Masinis Tersangka Kecelakaan KA di Bekasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan bantuan hukum kepada masinis KA Argo Bromo Anggrek yang menjadi tersangka dalam kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, menyatakan pendampingan hukum mencakup dukungan selama proses sesuai ketentuan, namun tidak akan mendahului atau menentukan proses hukum. KAI menghormati proses hukum dan kooperatif dalam mendukung investigasi KNKT serta penyelidikan Polda Metro Jaya. Anne menegaskan rekomendasi keselamatan KNKT akan dievaluasi untuk memperbaiki sistem operasional. Dampak kecelakaan mencapai 16 korban meninggal dunia. Polda Metro Jaya telah menetapkan masinis bernama AN, 37 tahun, sebagai tersangka.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 15.51
Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Bekasi
JawaPos · 29 September 2026 pukul 14.00
Dianggap Lalai, Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Kasus Tabrakan dengan KRL di Bekasi
kumparan · 29 September 2026 pukul 20.26
KAI soal Investigasi KNKT Kecelakaan KA di Bekasi Timur: Kami Evaluasi
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 20.19
KAI Klaim Tindak Lanjuti Investigasi KNKT Terkait Kecelakaan di Bekasi Timur
Berita terkait
KAI Dampingi Pegawai Hadapi Proses Hukum Kecelakaan KA Argo Bromo di Bekasi
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 19.26
Masinis KA Argo Bromo Tersangka, Komisi V: Kelalaian Bukan Satu-satunya Penyebab
kumparan · 29 September 2026 pukul 18.48
Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan KRL, KAI Buka Suara
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 17.47
Ini Penyebab Masinis Argo Bromo Anggrek jadi Tersangka Kecelakaan KRL
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 16.12