Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

KAI Beri Bantuan Hukum ke Masinis Tersangka Kecelakaan KA di Bekasi

PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan bantuan hukum kepada masinis KA Argo Bromo Anggrek yang menjadi tersangka dalam kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, menyatakan pendampingan hukum mencakup dukungan selama proses sesuai ketentuan, namun tidak akan mendahului atau menentukan proses hukum. KAI menghormati proses hukum dan kooperatif dalam mendukung investigasi KNKT serta penyelidikan Polda Metro Jaya. Anne menegaskan rekomendasi keselamatan KNKT akan dievaluasi untuk memperbaiki sistem operasional. Dampak kecelakaan mencapai 16 korban meninggal dunia. Polda Metro Jaya telah menetapkan masinis bernama AN, 37 tahun, sebagai tersangka.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait