Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Dianggap Lalai, Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Kasus Tabrakan dengan KRL di Bekasi

Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kasus tabrakan dengan KRL Commuterline di Stasiun Bekasi Timur pada 28 April 2026. Tersangka diduga lalai tidak melakukan pengereman darurat tepat waktu dari jarak yang cukup jauh, sehingga tabrakan tak terhindarkan. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa P.G. Anom Danujaya, menyampaikan penetapan ini pada 29 September 2026. Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah menyelesaikan investigasi dan menemukan enam faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan tersebut. Faktor-faktor ini meliputi kondisi atau tindakan yang, jika dihilangkan atau dihindari, dapat mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan atau tingkat keparahiannya. Laporan KNKT menekankan bahwa faktor berkontribusi dapat berupa tindakan, kondisi, kejadian, atau kombinasi dari beberapa hal tersebut. Evakuasi gerbong KRL dan KA Argo Bromo dilakukan petugas setelah kejadian, namun belum diketahui jumlah korban atau kerusakan yang ditimbulkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait