Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Bekasi

Polisi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek bernama AN, 37 tahun, sebagai tersangka kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Kecelakaan menyebabkan 16 orang meninggal dunia. Berdasarkan data logger, masinis melakukan emergency brakes pada pukul 20.51.54 WIB, dengan jarak 263 meter dari titik tumburan. Penyidikan melibatkan 54 saksi, analisis CCTV, data logger, rekaman komunikasi, serta pemeriksaan beberapa ahli. AN disangkakan dengan Pasal 323/324/474 KUHP dan/atau Pasal 198/206 UU Perkeretaapian dengan hukuman maksimal 5-12 tahun penjara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait