Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Bekasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5568156/original/024273700_1777350656-3.jpg)
Polisi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek bernama AN, 37 tahun, sebagai tersangka kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Kecelakaan menyebabkan 16 orang meninggal dunia. Berdasarkan data logger, masinis melakukan emergency brakes pada pukul 20.51.54 WIB, dengan jarak 263 meter dari titik tumburan. Penyidikan melibatkan 54 saksi, analisis CCTV, data logger, rekaman komunikasi, serta pemeriksaan beberapa ahli. AN disangkakan dengan Pasal 323/324/474 KUHP dan/atau Pasal 198/206 UU Perkeretaapian dengan hukuman maksimal 5-12 tahun penjara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 29 September 2026 pukul 15.31
Masinis KA Argo Bromo Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Disangkakan
kumparan · 29 September 2026 pukul 15.26
Alasan Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka: Ragu Tekan Rem Darurat
JawaPos · 29 September 2026 pukul 14.00
Dianggap Lalai, Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Kasus Tabrakan dengan KRL di Bekasi
Berita terkait
Ini Penyebab Masinis Argo Bromo Anggrek jadi Tersangka Kecelakaan KRL
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 16.12
Melawan Perampok Bersajam, Nasabah di Cibitung Terluka di Tangan
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 15.04
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasannya
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 15.06
Polisi Tetapkan Masinis Argo Bromo Tersangka karena Telat Rem Darurat
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 14.50