Kepala Dapur SPPG di Surabaya Ditangkap Terkait Penggelapan Minyak Goreng
Rangkuman gabungan dari 4 media · disusun dengan AI
Polisi menangkap Hendi Wirawan (32), Kepala Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Surabaya, karena diduga menggelapkan sisa minyak goreng di tempat kerjanya. Aksi ini dilakukan sebanyak tiga kali pada 11, 16, dan 18 September 2026 saat pelaku menjalankan piket malam pukul 23.00 hingga 09.00 WIB. Modusnya adalah memindahkan minyak ke kantong plastik hitam, menaruhnya di luar kantor dekat tempat sampah, lalu mengambilnya kembali pada pagi hari untuk dijual.
Terdapat perbedaan data mengenai jumlah minyak yang digelapkan. Sebagian sumber menyebutkan pelaku mengambil delapan jeriken berkapasitas 18 liter per jeriken (total 144 liter) pada setiap aksi, sementara sumber lain hanya menyebutkan total 18 liter minyak goreng yang digelapkan. Dari tindakan tersebut, Hendi memperoleh keuntungan Rp1,2 juta yang digunakan untuk kebutuhan hidup.
Kasus ini terungkap melalui laporan saksi dan bukti rekaman CCTV. Unit Reskrim Polsek Sawahan menjerat pelaku dengan Pasal 488 juncto Pasal 126 KUHP atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berulang.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
kumparan
Polisi Tangkap Kepala Dapur SPPG di Surabaya Terkait Penggelapan Minyak Goreng
25 September 2026 pukul 18.01 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Kepala Dapur SPPG di Surabaya Ditangkap Polisi, Gelapkan Sisa Minyak Goreng
25 September 2026 pukul 19.07 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
Kepala Dapur SPPG di Surabaya Ditangkap Gelapkan Minyak Goreng
25 September 2026 pukul 19.23 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
Nyolong Minyak Goreng, Kepala Dapur SPPG di Surabaya Raup RP1,2 Juta
25 September 2026 pukul 20.42 · Baca aslinya ↗