Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Kepala Dapur SPPG di Surabaya Ditangkap Gelapkan Minyak Goreng

Seorang kepala bagian dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Surabaya, Hendi Wirawan (32), ditangkap dan ditetapkan tersangka karena diduga menggelapkan delapan jeriken minyak goreng dari tempat kerjanya. Kasus ini bermula setelah seorang saksi melaporkan dugaan penggelapan dalam jabatan. Hendi diduga mencuri sisa minyak goreng saat piket malam, yakni dari pukul 23.00 hingga 09.00 WIB, dengan memindahkan minyak ke kantong plastik hitam besar lalu menyimpannya di luar SPPG dekat tempat sampah. Pada pagi harinya, plastik berisi minyak goreng itu diambilnya lagi untuk dijual kepada orang lain. Aksi ini dilakukan tiga kali pada 11, 16, dan 18 September 2026, dengan total 18 liter minyak goreng yang digelapkan dan keuntungan Rp1,2 juta yang habis digunakan untuk kebutuhan hidup. Unit Reskrim Polsek Sawahan telah memeriksa saksi dan menyita rekaman CCTV sebagai barang bukti. Hendi kini ditjerat dengan Pasal 488 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berulang.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait