Jakarta · Sabtu, 12 September 2026Cari
WargaKonoha

3 Tersangka Pengeroyokan Bambang Setiawan Ditangkap di Babakan Madang

Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pengeroyokan Bambang Setiawan yang tewas pada 27 Agustus 2026 di Jalan Raya Pejompongan, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan pada 11 September 2026 pukul 21.30 WIB di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Ketiga tersangka yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya adalah FP (23), DS (33), dan DDS (29). Penetapan tersangka didasarkan pada analisis digital CCTV, video amatir, sidik jari laten, dan sketsa pelaku. Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 16 saksi dan menyita barang bukti berupa satu DVR CCTV, enam potong kayu, delapan bongkahan batu, satu flashdisk berisi video, serta hasil visum Bambang.

Ketiga tersangka yang bekerja di sekitar lokasi kejadian memiliki peran berbeda dalam pengeroyokan tersebut. Satu orang bertindak sebagai pelaku utama pemukulan dengan benda tumpul, satu orang membantu pemukulan, dan satu orang melumpuhkan korban agar tidak bisa melawan. Motif pengeroyokan dipicu karena para tersangka merasa terganggu oleh peristiwa yang terjadi saat mereka melintas di lokasi kerusuhan.

Perbedaan laporan muncul terkait waktu kejadian dan barang bukti. CNN Indonesia dan Liputan6.com melaporkan kejadian pukul 22.46 WIB, sementara Detik.com tidak menyebutkan waktu spesifik. Liputan6.com menyebutkan barang bukti tambahan berupa piring dan gelas kaca, yang tidak disebutkan oleh sumber lain. Liputan6.com juga melaporkan tersangka dijerat Pasal 262 dan 466 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara, informasi yang tidak tersedia di laporan lain.

Menurut tiap media