Jakarta · Sabtu, 12 September 2026Cari
WargaKonoha

Tiga Pengeroyok Bambang Pejompongan Ditangkap di Bogor

Polisi menangkap tiga tersangka pengeroyokan Bambang Setiawan di Pejompongan, Jakarta Pusat. Kejadian terjadi pada 27 Agustus 2026 pukul 22.46 WIB di Jalan Raya Pejompongan yang berujung korban meninggal. Ketiga tersangka, yaitu FP (23), DS (33), dan DDS (29), ditangkap di Babakan Madang, Bogor pada 11 September 2026. Penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan 16 saksi, analisis CCTV, video amatir, serta sidik jari laten pada kayu, batu, piring, dan gelas kaca. Barang bukti yang disita meliputi DVR CCTV, enam potong kayu, delapan bongkahan batu, flashdisk, serta hasil visum Bambang. Tersangka dijerat Pasal 262 dan 466 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait