Tiga WNA Ditahan di Rudenim Denpasar, WN Inggris Dideportasi Akibat Overstay
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memindahkan tiga WNA pelanggar aturan keimigrasian ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah proses pemeriksaan selesai. Ketiganya adalah dua warga Nigeria berinisial ECO (34) dan PJU (40), serta satu warga Lebanon berinisial OM (61). Dua WNA Nigeria sempat mencoba melarikan diri saat hendak diamankan petugas, namun berhasil ditangkap. Proses pemindahan dilakukan di bawah pengawasan ketat tim Inteldakim Kantor Imigrasi Denpasar. ECO dikenai Pasal 78 ayat (3) terkait overstay, sementara PJU dikenai Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf (b) juncto Pasal 75 ayat (1) terkait kewajiban melapor dan dokumen. WNA Lebanon juga dikenai sanksi serupa. Ketiganya kini ditahan di Rudenim untuk proses lebih lanjut.
Seorang warga negara Inggris berinisial MMND (47) ditangkap petugas imigrasi di Kabupaten Badung, Bali saat menggeber sepeda motor di depan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko pada Kamis (27/8) malam. Setelah pemeriksaan, ternyata izin tinggalnya kadaluarsa sejak 27 Oktober 2025, sehingga ia telah overstay selama 305 hari. MMND mengaku telah mengurus perpanjangan izin tinggal melalui agen, namun prosesnya belum selesai. Dengan perbuatannya, ia dijerat Pasal 75 Ayat 1 dan Pasal 78 Ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia ditahan selama 12 hari di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sebelum akhirnya dikirim kembali ke London pada Jumat (11/9).
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JPNN.com
Tiga WNA Bermasalah Dijebloskan ke Sel Tahanan Rudenim Denpasar, Sempat Kabur
11 September 2026 pukul 19.01 · Baca aslinya ↗
Bule Inggris Geber Motor di Depan Dirjen Imigrasi Dideportasi, ternyata Overstay
11 September 2026 pukul 19.49 · Baca aslinya ↗
kumparan
Geber Motor di Depan Kantor Dirjen Imigrasi, WN Inggris Dideportasi dari Bali
12 September 2026 pukul 01.30 · Baca aslinya ↗