Bule Inggris Geber Motor di Depan Dirjen Imigrasi Dideportasi, ternyata Overstay
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

M.M.N.D, warga negara Inggris berusia 47 tahun, ditangkap petugas imigrasi di Kabupaten Badung, Bali saat menggeber sepeda motor di depan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko pada Kamis (27/8) malam. Setelah pemeriksaan, terungkap izin tinggalnya kadaluarsa sejak 27 Oktober 2025, sehingga ia telah overstay selama 305 hari. M.M.N.D. mengaku telah mengurus perpanjangan izin tinggal melalui agen, namun prosesnya belum selesai. Dengan perbuatannya, ia dijerat Pasal 75 Ayat 1 dan Pasal 78 Ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 11 September 2026 pukul 16.20
Imigrasi dan Polisi Amankan 31 WNA Terduga Pelaku Scamming di Pontianak
Detik.com · 11 September 2026 pukul 15.57
Imigrasi Merauke Deportasi 18 Pemain Rugbi Asal Papua Nugini
kumparan · 11 September 2026 pukul 13.16
Imigrasi Merauke Deportasi 18 WN PNG karena Salahgunakan Kartu Kuning
Berita terkait
WN Nigeria Langgar Izin Tinggal, Kabur ke Hutan saat Hendak Ditangkap di Bali
kumparan · 1 September 2026 pukul 19.25
Overstay 93 Hari di Bali, WN Nigeria Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 22.45
Imigrasi Ngurah Rai Usir Cewek Nigeria dari Bali, ternyata Gegara Ini
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 19.31
Deportasi WN Nigeria Overstay 93 Hari di Bali: Tak Punya Uang Beli Tiket Pulang
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 15.50