Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

TikTok Sepakat Bayar 'Uang Damai' Rp7 Triliun ke Pemerintah AS

TikTok sepakat membayar denda US$400 juta (Rp7,06 triliun) kepada Departemen Kehakiman AS atas gugatan pelanggaran undang-undang privasi anak (COPPA). Denda ini dibayarkan dalam dua bentuk: US$300 juta langsung dan US$100 juta tambahan setelah penetapan resmi. Kasus ini melibatkan tuduhan TikTok mengumpulkan data pribadi anak di bawah 13 tahun tanpa izin orang tua, termasuk melalui akun Kids Mode yang tetap mengumpulkan email dan informasi pribadi. Denda ini merupakan pemulihan dana terbesar dari kasus COPPA. TikTok belum memberikan tanggapan resmi. Di Uni Eropa, TikTok digugat karena gagal melindungi anak dari cyberbullying dan predator daring, serta sistem verifikasi usia yang tidak memadai.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait