TikTok Sepakat Bayar 'Uang Damai' Rp7 Triliun ke Pemerintah AS
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

TikTok sepakat membayar denda US$400 juta (Rp7,06 triliun) kepada Departemen Kehakiman AS atas gugatan pelanggaran undang-undang privasi anak (COPPA). Denda ini dibayarkan dalam dua bentuk: US$300 juta langsung dan US$100 juta tambahan setelah penetapan resmi. Kasus ini melibatkan tuduhan TikTok mengumpulkan data pribadi anak di bawah 13 tahun tanpa izin orang tua, termasuk melalui akun Kids Mode yang tetap mengumpulkan email dan informasi pribadi. Denda ini merupakan pemulihan dana terbesar dari kasus COPPA. TikTok belum memberikan tanggapan resmi. Di Uni Eropa, TikTok digugat karena gagal melindungi anak dari cyberbullying dan predator daring, serta sistem verifikasi usia yang tidak memadai.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 08.05
TikTok Bayar Denda Rp7 Triliun ke AS karena Melanggar Privasi Anak
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 13.00
TikTok Harus Bayar Rp6,4 Triliun Buntut Masalah Privasi Anak
Berita terkait
Meta Disidang karena Diduga Kumpulkan Data Anak di Bawah 13 Tahun Tanpa Izin Orang Tua
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 17.27
OJK Kasih Denda Rp 91 Miliar ke 104 Pelaku Pasar Modal
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 17.03
Menanti Bekal Regulasi PT DSI Awasi 50 Pelabuhan Ekspor RI
CNBC Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 14.28
Messi Didenda MLS karena Pukul Pemain Lawan, tapi Nominalnya Dirahasiakan
Media Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 09.37