TikTok Sepakat Bayar 'Uang Damai' Rp7 Triliun ke Pemerintah AS
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

TikTok sepakat membayar denda US$400 juta (Rp7,06 triliun) kepada Departemen Kehakiman AS atas gugatan pelanggaran undang-undang privasi anak (COPPA). Denda ini dibayarkan dalam dua bentuk: US$300 juta langsung dan US$100 juta tambahan setelah penetapan resmi. Kasus ini melibatkan tuduhan TikTok mengumpulkan data pribadi anak di bawah 13 tahun tanpa izin orang tua, termasuk melalui akun Kids Mode yang tetap mengumpulkan email dan informasi pribadi. Denda ini merupakan pemulihan dana terbesar dari kasus COPPA. TikTok belum memberikan tanggapan resmi. Di Uni Eropa, TikTok digugat karena gagal melindungi anak dari cyberbullying dan predator daring, serta sistem verifikasi usia yang tidak memadai.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 18.15
TikTok Bayar Denda Rp6,7 Triliun Gegara Langgar Privasi Anak
Media Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 08.05
TikTok Bayar Denda Rp7 Triliun ke AS karena Melanggar Privasi Anak
VOI · 24 Agustus 2026 pukul 02.05
TikTok Bayar Rp7 Triliun dalam Penyelesaian Kasus Pelanggaran Privasi Anak
VOI · 23 Agustus 2026 pukul 20.30
TikTok Sepakat Bayar 400 Juta Dolar AS untuk Selesaikan Gugatan Privasi Anak
Berita terkait
Bahayakan Privasi Anak, TikTok Didenda Rp 7 Triliun
Detik.com · 23 Agustus 2026 pukul 05.45
TikTok Harus Bayar Rp6,4 Triliun Buntut Masalah Privasi Anak
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 13.00
OJK Denda 136 Pihak di Pasar Modal Rp 112,79 M
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 15.38
Truk ODOL Berkeliaran, Semua Bisa Kena Denda-Ancaman Sampai Rp50 M
CNBC Indonesia · 30 September 2026 pukul 13.55