Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

TikTok Harus Bayar Rp6,4 Triliun Buntut Masalah Privasi Anak

TikTok dan ByteDance sepakat membayar USD 400 juta (Rp6,4 triliun) untuk menyelesaikan gugatan pemerintah AS terkait dugaan pelanggaran privasi anak di bawah 13 tahun. Kesepakatan ini diumumkan oleh Departemen Kehakiman AS (DOJ) dan merupakan salah satu pemulihan terbesar dalam kasus Children's Online Privacy Protection Act (COPPA). Pemerintah AS menuding TikTok membiarkan anak membuat akun reguler dan mengumpulkan informasi pribadi tanpa persetujuan orang tua yang memadai, serta gagal menghapus akun dan data sesuai permintaan orang tua. Gugatan ini diajukan pada 2024. Meskipun disetujui sebagai settlement, bukan putusan pengadilan, kasus ini akan dihentikan with prejudice sehingga pemerintah tidak dapat mengajukan kembali klaim yang sama. DOJ menyatakan TikTok telah melakukan perubahan dalam praktik privasi, kepatuhan, dan perlindungan terhadap pengguna muda, termasuk penguatan kontrol usia dan fitur pengawasan orang tua.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait