TikTok Harus Bayar Rp6,4 Triliun Buntut Masalah Privasi Anak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

TikTok dan ByteDance sepakat membayar USD 400 juta (Rp6,4 triliun) untuk menyelesaikan gugatan pemerintah AS terkait dugaan pelanggaran privasi anak di bawah 13 tahun. Kesepakatan ini diumumkan oleh Departemen Kehakiman AS (DOJ) dan merupakan salah satu pemulihan terbesar dalam kasus Children's Online Privacy Protection Act (COPPA). Pemerintah AS menuding TikTok membiarkan anak membuat akun reguler dan mengumpulkan informasi pribadi tanpa persetujuan orang tua yang memadai, serta gagal menghapus akun dan data sesuai permintaan orang tua. Gugatan ini diajukan pada 2024. Meskipun disetujui sebagai settlement, bukan putusan pengadilan, kasus ini akan dihentikan with prejudice sehingga pemerintah tidak dapat mengajukan kembali klaim yang sama. DOJ menyatakan TikTok telah melakukan perubahan dalam praktik privasi, kepatuhan, dan perlindungan terhadap pengguna muda, termasuk penguatan kontrol usia dan fitur pengawasan orang tua.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 15.10
TikTok Sepakat Bayar 'Uang Damai' Rp7 Triliun ke Pemerintah AS
Media Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 08.05
TikTok Bayar Denda Rp7 Triliun ke AS karena Melanggar Privasi Anak
Berita terkait
Meta Disidang karena Diduga Kumpulkan Data Anak di Bawah 13 Tahun Tanpa Izin Orang Tua
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 17.27
Bangnep dan Perjalanannya Menemukan Panggung di Konten Sepak Bola
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 22.52
Australia Ketok Aturan yang Paksa Meta, Google, Dkk Bayar Perusahaan M
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 21.00
Viral di TikTok, Remaja Pakai Kacamata Pintar Lecehkan Siswi di Sekolah
Liputan6.com · 21 Agustus 2026 pukul 20.09