TikTok Harus Bayar Rp6,4 Triliun Buntut Masalah Privasi Anak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

TikTok dan ByteDance sepakat membayar USD 400 juta (Rp6,4 triliun) untuk menyelesaikan gugatan pemerintah AS terkait dugaan pelanggaran privasi anak di bawah 13 tahun. Kesepakatan ini diumumkan oleh Departemen Kehakiman AS (DOJ) dan merupakan salah satu pemulihan terbesar dalam kasus Children's Online Privacy Protection Act (COPPA). Pemerintah AS menuding TikTok membiarkan anak membuat akun reguler dan mengumpulkan informasi pribadi tanpa persetujuan orang tua yang memadai, serta gagal menghapus akun dan data sesuai permintaan orang tua. Gugatan ini diajukan pada 2024. Meskipun disetujui sebagai settlement, bukan putusan pengadilan, kasus ini akan dihentikan with prejudice sehingga pemerintah tidak dapat mengajukan kembali klaim yang sama. DOJ menyatakan TikTok telah melakukan perubahan dalam praktik privasi, kepatuhan, dan perlindungan terhadap pengguna muda, termasuk penguatan kontrol usia dan fitur pengawasan orang tua.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 24 Agustus 2026 pukul 02.05
TikTok Bayar Rp7 Triliun dalam Penyelesaian Kasus Pelanggaran Privasi Anak
VOI · 23 Agustus 2026 pukul 20.30
TikTok Sepakat Bayar 400 Juta Dolar AS untuk Selesaikan Gugatan Privasi Anak
CNBC Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 18.15
TikTok Bayar Denda Rp6,7 Triliun Gegara Langgar Privasi Anak
CNN Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 15.10
TikTok Sepakat Bayar 'Uang Damai' Rp7 Triliun ke Pemerintah AS
Berita terkait
Bahayakan Privasi Anak, TikTok Didenda Rp 7 Triliun
Detik.com · 23 Agustus 2026 pukul 05.45
TikTok Bayar Denda Rp7 Triliun ke AS karena Melanggar Privasi Anak
Media Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 08.05
Sosok Orang Terkaya Baru di Asia, Sukses Tendang Gautam Adani
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 18.50
Meta Disidang karena Diduga Kumpulkan Data Anak di Bawah 13 Tahun Tanpa Izin Orang Tua
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 17.27