TikTok Bayar Denda Rp7 Triliun ke AS karena Melanggar Privasi Anak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

TikTok dan ByteDance sepakat membayar denda Rp7,05 triliun ($400 juta) kepada pemerintah AS karena melanggar COPPA dengan mengumpulkan data anak di bawah 13 tahun tanpa izin orang tua. Denda dibayarkan $300 juta langsung dan $100 juta setelah FTC mencabut pengawasan. TikTok melakukan reformasi privasi, kontrol akun remaja, dan restrukturisasi kepemilikan pasca divestasi 81% saham di AS dipegang konsorsium investor Amerika. Kasus ini menambah daftar perusahaan teknologi yang dikenai denda COPPA seperti YouTube ($170 juta, 2019) dan Epic Games ($275 juta, 2022).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 18.15
TikTok Bayar Denda Rp6,7 Triliun Gegara Langgar Privasi Anak
VOI · 23 Agustus 2026 pukul 20.30
TikTok Sepakat Bayar 400 Juta Dolar AS untuk Selesaikan Gugatan Privasi Anak
CNN Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 15.10
TikTok Sepakat Bayar 'Uang Damai' Rp7 Triliun ke Pemerintah AS
VOI · 24 Agustus 2026 pukul 02.05
TikTok Bayar Rp7 Triliun dalam Penyelesaian Kasus Pelanggaran Privasi Anak
Berita terkait
Bahayakan Privasi Anak, TikTok Didenda Rp 7 Triliun
Detik.com · 23 Agustus 2026 pukul 05.45
TikTok Harus Bayar Rp6,4 Triliun Buntut Masalah Privasi Anak
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 13.00
Akhiri Gugatan Hukum, TikTok Bayar Denda Hingga Rp 5,3 Triliun
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 10.07
Bos TikTok Zhang Yiming Jadi Orang Terkaya Asia, Hartanya Rp 1.882 T
Detik.com · 21 September 2026 pukul 16.00