TikTok Bayar Denda Rp7 Triliun ke AS karena Melanggar Privasi Anak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

TikTok dan ByteDance sepakat membayar denda Rp7,05 triliun ($400 juta) kepada pemerintah AS karena melanggar COPPA dengan mengumpulkan data anak di bawah 13 tahun tanpa izin orang tua. Denda dibayarkan $300 juta langsung dan $100 juta setelah FTC mencabut pengawasan. TikTok melakukan reformasi privasi, kontrol akun remaja, dan restrukturisasi kepemilikan pasca divestasi 81% saham di AS dipegang konsorsium investor Amerika. Kasus ini menambah daftar perusahaan teknologi yang dikenai denda COPPA seperti YouTube ($170 juta, 2019) dan Epic Games ($275 juta, 2022).
Bagikan
Berita terkait
Meta Disidang karena Diduga Kumpulkan Data Anak di Bawah 13 Tahun Tanpa Izin Orang Tua
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 17.27
Messi Didenda MLS karena Pukul Pemain Lawan, tapi Nominalnya Dirahasiakan
Media Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 09.37
Bangnep dan Perjalanannya Menemukan Panggung di Konten Sepak Bola
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 22.52
Australia Ketok Aturan yang Paksa Meta, Google, Dkk Bayar Perusahaan M
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 21.00