Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

TikTok Bayar Denda Rp7 Triliun ke AS karena Melanggar Privasi Anak

TikTok dan ByteDance sepakat membayar denda Rp7,05 triliun ($400 juta) kepada pemerintah AS karena melanggar COPPA dengan mengumpulkan data anak di bawah 13 tahun tanpa izin orang tua. Denda dibayarkan $300 juta langsung dan $100 juta setelah FTC mencabut pengawasan. TikTok melakukan reformasi privasi, kontrol akun remaja, dan restrukturisasi kepemilikan pasca divestasi 81% saham di AS dipegang konsorsium investor Amerika. Kasus ini menambah daftar perusahaan teknologi yang dikenai denda COPPA seperti YouTube ($170 juta, 2019) dan Epic Games ($275 juta, 2022).

Berita terkait