Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Transaksi QRIS Melonjak Dua Kali Lipat, BI Wujudkan Perlindungan Konsumen di Era Digital

Transaksi QRIS di Indonesia melonjak dua kali lipat pada semester I-2026, mencapai 12,55 miliar transaksi dengan nilai sekitar Rp600,7 triliun. QRIS telah digunakan oleh lebih dari 66 juta pengguna dan hampir 45 juta merchant, yang mayoritas merupakan pelaku UMKM. Namun, Bank Indonesia (BI) menyoroti adanya kesenjangan antara inklusi keuangan (93,61%) dan literasi keuangan (69,57%), yang meningkatkan risiko penipuan digital dan dapat menghambat adopsi layanan digital serta stabilitas sistem keuangan.

Sebagai respons, BI mengintegrasikan perlindungan konsumen dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 melalui inisiatif 4I-RD, Peraturan BI Nomor 6 Tahun 2026, dan pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre untuk mempercepat deteksi dan pemulihan dana korban. Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menekankan bahwa pelindungan konsumen harus terintegrasi dalam arsitektur transformasi digital, didukung kolaborasi lintas pemangku kepentingan secara real-time dan berbasis risiko.

BI juga mendorong kolaborasi lintas sektor dan negara melalui seminar internasional di Bali, termasuk partisipasi aktif dalam forum global seperti OECD dan FinCoNet, untuk menetapkan standar perlindungan konsumen digital yang inklusif dan tangguh. Semua tiga sumber melaporkan angka yang sama untuk transaksi QRIS, pengguna, merchant, dan indeks literasi serta inklusi keuangan, sehingga tidak ada perbedaan signifikan dalam klaim kuantitatif antar media.

Menurut tiap media