Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

UU APBN 2027 Regulasi Audit Khusus Restitusi Pajak

UU APBN 2027 memberi kewenangan Kementerian Keuangan dan DJP melakukan pemeriksaan dan audit khusus terhadap proses restitusi pajak. Penurunan realisasi restitusi dari Rp304,29 triliun (Agustus 2025) menjadi Rp191,73 triliun (Agustus 2026) atau turun Rp112 triliun, akibat manajemen restitusi yang lebih hati-hati berbasis kepatuhan. DJP akan memeriksa lebih ketat WP berisiko tinggi, memastikan kepatuhan faktur, transaksi, dan hubungan antar WP. Proses restitusi tetap menjadi hak WP yang terbukti kelebih bayar, dengan memperhatikan kondisi ekonomi industri ekspor dan padat karya.

Menurut tiap media