Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

UU APBN 2027 Atur Audit Khusus Restitusi, Menkeu Beri Penjelasan

UU APBN 2027 mengatur kewenangan Menteri Keuangan untuk melakukan audit khusus restitusi pajak. Penurunan realisasi restitusi Rp191,73 triliun (Agustus 2026) dibandingkan Rp304,29 triliun (Agustus 2025) terjadi karena penerapan manajemen restitusi yang lebih hati-hati dan berbasis kepatuhan wajib pajak. DJP akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap wajib pajak berisiko tinggi sebelum restitusi dicairkan. Proses restitusi tetap menjadi hak wajib pajak yang terbukti kelebih bayar, asalkan kepatuhan faktur, transaksi, dan hubungan antar wajib pajak terpenuhi.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait