UU APBN 2027 Atur Audit Khusus Restitusi, Menkeu Beri Penjelasan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

UU APBN 2027 mengatur kewenangan Menteri Keuangan untuk melakukan audit khusus restitusi pajak. Penurunan realisasi restitusi Rp191,73 triliun (Agustus 2026) dibandingkan Rp304,29 triliun (Agustus 2025) terjadi karena penerapan manajemen restitusi yang lebih hati-hati dan berbasis kepatuhan wajib pajak. DJP akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap wajib pajak berisiko tinggi sebelum restitusi dicairkan. Proses restitusi tetap menjadi hak wajib pajak yang terbukti kelebih bayar, asalkan kepatuhan faktur, transaksi, dan hubungan antar wajib pajak terpenuhi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 29 September 2026 pukul 15.23
Restitusi Pajak Kini Bisa Diaudit Khusus, Suahasil Jawab Begini
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 14.06
Menkeu Suahasil Angkat Suara soal Audit Restitusi Pajak Masuk UU APBN 2027
Berita terkait
Pengusaha Protes Soal Restitusi, Suahasil Beri Jawaban Ini
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 12.00
Restitusi Pajak Turun Rp112 Triliun, DJP Perketat Pemeriksaan WP Berisiko Tinggi
SINDOnews · 18 September 2026 pukul 18.00
Usai Purbaya, Suahasil Tegaskan Restitusi Pajak Pengusaha Pasti Cair
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 17.48
Usai Purbaya, Suahasil Tegaskan Restitusi Pajak Pengusaha Pasti Cair
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 17.36