Menkeu Suahasil Angkat Suara soal Audit Restitusi Pajak Masuk UU APBN 2027
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menkeu Suahasil Nazara menegaskan pemerintah tetap menghormati hak wajib pajak dalam pengajuan restitusi PPN, namun memperketat tata kelola manajemen restitusi untuk meningkatkan kepatuhan dan validitas transaksi. UU APBN 2027 Pasal 37 memberi kewenangan Menteri Keuangan melakukan pemeriksaan dan audit khusus dalam pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Dengan ketat itu, DJP akan memeriksa lebih ketat WP yang berisiko tinggi, sehingga restitusi pajak turun menjadi Rp112 triliun. Kementerian Keuangan menekankan bahwa proses restitusi harus taat aturan sekaligus efisien demi kepentingan negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 15.25
UU APBN 2027 Atur Audit Khusus Restitusi, Menkeu Beri Penjelasan
Detik.com · 29 September 2026 pukul 15.23
Restitusi Pajak Kini Bisa Diaudit Khusus, Suahasil Jawab Begini
Berita terkait
Soal Pengembalian Restitusi Pajak, Menkeu Minta DJP Tingkatkan Komunikasi ke Wajib Pajak
JawaPos · 18 September 2026 pukul 13.30
Restitusi Pajak Turun Rp112 Triliun, DJP Perketat Pemeriksaan WP Berisiko Tinggi
SINDOnews · 18 September 2026 pukul 18.00
Usai Purbaya, Suahasil Tegaskan Restitusi Pajak Pengusaha Pasti Cair
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 17.48
Usai Purbaya, Suahasil Tegaskan Restitusi Pajak Pengusaha Pasti Cair
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 17.36