Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Wacana Syarat Dukungan Partai untuk Pencalonan Presiden Pasca Putusan MK

Muncul berbagai usulan mengenai syarat dukungan partai politik untuk pencalonan presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan. Beberapa pihak, termasuk Partai Demokrat, NasDem, dan PDIP, mengusulkan syarat minimal dukungan dua fraksi di DPR untuk membatasi jumlah kandidat agar tidak terlalu banyak. PKS menilai usulan batas maksimal dukungan empat partai politik masuk akal guna menjaga keseimbangan kontestasi. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengusulkan penerapan batas atas presidential threshold sebesar 20-30 persen untuk mencegah dominasi koalisi besar dan membuka ruang bagi hingga lima calon presiden.

Di sisi lain, pengamat komunikasi politik M. Jamiluddin Ritonga menolak wacana syarat minimal dua partai karena dianggap tidak memiliki dasar hukum dan melanggar Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024. Ia memperingatkan bahwa pemaksaan aturan ini dapat memicu krisis konstitusi, pembangkangan hukum, serta hilangnya legitimasi hasil Pilpres. Selain itu, kebijakan tersebut dinilai dapat membatasi partisipasi partai kecil dan non-parlemen, yang berpotensi menyebabkan kemunduran demokrasi serta polarisasi antara lembaga yudikatif dengan eksekutif dan legislatif.

Menurut tiap media