Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Waka Komisi II DPR Usul Batas Atas Presidential Threshold 20-30 Persen

Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, mengusulkan penerapan batas atas presidential threshold sebesar 20-30 persen. Usulan ini muncul sebagai respons atas penghapusan ambang batas pencalonan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan wacana syarat dukungan minimal dua fraksi di DPR.

Aria berpendapat bahwa pembatasan batas atas dapat mencegah dominasi koalisi besar dan membuka ruang bagi lebih banyak kandidat, dengan potensi hingga lima calon presiden. Hal ini bertujuan agar kontestasi Pilpres tidak hanya terbatas pada dua calon, sekaligus tetap menjaga legitimasi keterwakilan calon presiden sejak proses pencalonan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait