Waka Komisi II DPR Usul Batas Atas Presidential Threshold 20-30 Persen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, mengusulkan penerapan batas atas presidential threshold sebesar 20-30 persen. Usulan ini muncul sebagai respons atas penghapusan ambang batas pencalonan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan wacana syarat dukungan minimal dua fraksi di DPR.
Aria berpendapat bahwa pembatasan batas atas dapat mencegah dominasi koalisi besar dan membuka ruang bagi lebih banyak kandidat, dengan potensi hingga lima calon presiden. Hal ini bertujuan agar kontestasi Pilpres tidak hanya terbatas pada dua calon, sekaligus tetap menjaga legitimasi keterwakilan calon presiden sejak proses pencalonan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 22 September 2026 pukul 15.18
Golkar Usul Pileg Digelar Lebih Dulu, Hasilnya Jadi 'Tiket' buat Pilpres
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 15.12
Usai Ambang Batas, Wacana Pemisahan Pileg-Pilpres Mencuat di DPR
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 11.10
DPR Terima Surpres Calon Dubes, Bakal Dibahas Komisi I
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 20.14
Erin Wartia Laporkan Rieke Diah Pitaloka ke MKD DPR, Ini Alasannya
Berita terkait
PKS Nilai Usulan PDIP soal Capres Maksimal Didukung 4 Parpol Masuk Akal
kumparan · 22 September 2026 pukul 18.27
Puan: PDIP Sudah Diajak Bicara soal PT 5% dan Capres Diusung 2 Fraksi
kumparan · 22 September 2026 pukul 14.37
Pimpinan Komisi II soal Usul Capres Didukung 2 Fraksi: Akan Dibahas di Panja
kumparan · 21 September 2026 pukul 13.18
Komisi II DPR-Pemerintah Sepakati 15 RUU Kabupaten/Kota Dibawa ke Paripurna
Detik.com · 21 September 2026 pukul 12.46