PKS Nilai Usulan PDIP soal Capres Maksimal Didukung 4 Parpol Masuk Akal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua BP3 DPP PKS Mardani Ali Sera menilai usulan agar calon presiden didukung maksimal empat partai politik masuk akal sebagai format keseimbangan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut aturan presidential threshold. Menurutnya, aturan lama yang menetapkan ambang batas 20% kursi DPR atau 25% suara tidak lagi berlaku, sehingga perlu adanya norma baru untuk menjaga keseimbangan antara kemudahan pencalonan dan pembatasan jumlah pengusung. Mardani mengusulkan format minimal dua fraksi dan maksimal empat fraksi sebagai opsi yang dapat dikaji dalam mengatur kontestasi Pilpres demi menjaga kualitas presiden terpilih. Ia menekankan pentingnya aturan yang memastikan proses Pilpres berjalan optimal dan mencegah kerumitan baru akibat penghapusan pembatasan sebelumnya. Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Said Abdullah juga menyatakan dukungan terhadap usulan ini, dengan syarat minimal dua partai politik dan maksimal empat partai pengusung agar tetap ada kompetisi yang sehat dalam Pilpres.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 15.07
Setelah Presidential Threshold Dihapus MK, Muncul Wacana Minimal 2 Fraksi: Apa Bedanya dengan Aturan Lama?
Detik.com · 22 September 2026 pukul 15.06
Aria Bima PDIP Usul Presidential Threshold Punya Batas Atas 20-30%
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 14.00
Wacana Capres Didukung 2 Fraksi, Sudah Sesuai dengan Putusan MK?
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 22.00
Wacana Syarat Capres Minimal 2 Partai DPR Mengemuka, Pakar Peringatkan Ancaman Krisis Konstitusi
Berita terkait
Ketua DPP PDIP soal Syarat Nyapres: Perlu Batas Atas agar Ada 3-4 Paslon
kumparan · 21 September 2026 pukul 17.13
Waka Komisi II DPR Usul Batas Atas Presidential Threshold 20-30 Persen
kumparan · 22 September 2026 pukul 16.20
Puan: PDIP Sudah Diajak Bicara soal PT 5% dan Capres Diusung 2 Fraksi
kumparan · 22 September 2026 pukul 14.37
Tanggapan Parpol-Parpol soal Usulan Capres Minimal Didukung 2 Fraksi
kumparan · 22 September 2026 pukul 07.14