Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Warga China Pemburu Penyu Raja Ampat Ditangkap Imigrasi, Diproses Hukum di Sorong

Seorang warga negara China, Wei Shang (WS), ditangkap oleh petugas Imigrasi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, karena diduga memburu, memasak, dan memakan penyu dilindungi di perairan Raja Ampat, Papua Barat. WS, yang juga berprofesi sebagai instruktur diving dan guru di Australia, tiba di Indonesia dengan visa on arrival dan baru berada di negara ini selama sejumlah hari sebelum ditangkap. Penangkapan dilakukan berdasarkan permintaan resmi Pemerintah Kabupaten Raja Ampat untuk mencegahnya keluar dari Indonesia. Setelah ditangkap, WS diterbangkan ke Sorong untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pidana keimigrasian dan pelanggaran hukum lingkungan. Menurut Direktur Jenderat Imigrasi Hendarsam Marantoko, pergerakannya telah dipantau melalui Sistem Informasi Pelayanan Penumpang (SIPP) dan dimasukkan ke dalam daftar of interest (SOI). Jika terbukti bersalah, WS akan dipenjara, kemudian dideportasi, dan dilarang masuk ke Indonesia kembali. Kasus ini muncul setelah video dan foto viral menunjukkan dugaan penyelamatan dan pembunuhan penyu, termasuk dokumentasi yang diduga menampilkan penyu yang telah dimasak. Kejadian diduga terjadi di kawasan Piaynemo, Raja Ampat, pada 9 hingga 11 September 2026. Pemerintah Kabupaten Raja Ampat telah menerima laporan lengkap termasuk foto, video, dan bukti pendukung terkait dugaan penyelaman ilegal ini. Masyarakat adat dan pemerintah daerah menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini, mengingat nilainya ekosistem laut Raja Ampat yang kaya. Hendarsam juga mengingatkan bahwa meskipun Indonesia tetap terbuka untuk wisatawan asing yang bertamu dengan niat baik, setiap warga negara asing wajib menghormati hukum, alam, dan kedaulatan Indonesia. Kasus ini menyoroti upaya penjagaan satwa dilindungi dan kolaborasi lintas sektor dalam menghentikan perburuan penyu di ekosistem Raja Ampat. Menurut Doni Herdaru Tona, penemu Animal Defenders Indonesia, penggunaan spearfishing di wilaysky Raja Ampat dilarang, dan seluruh jenis penyu dilindungi oleh hukum Indonesia. Tindakan membunuh atau merusak satwa dilindungi dapat dikeni sanksi pidana 3-15 tahun penjara dengan denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar, yang dapat ditambah jika dilakukan melalui teknologi informasi.

Menurut tiap media