Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Gara-gara Bunuh dan Santap Penyu, WN China Kini Diproses Hukum

Seorang warga negara asing asal China, Wei Shang, ditangkap oleh petugas Imigrasi Makassar setelah diduga melakukan penombakan, memasak, dan memakan penyu dilindungi di perairan Painemo, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Aksi tersebut sempat direkam dalam video dan viral di media sosial. Wei Shang diamankan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin atas surat permohonan resmi dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat untuk mencegahnya keluar dari Indonesia. Setelah ditangkap, ia diterbangkan ke Kabupaten Sorong untuk menjalani proses hukum terkait tindak pidana perburuan satwa liar tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, Wei Shang diduga melakukan spearfishing terhadap penyu yang kemudian dimasak dan dikonsumsi. Ia juga diketahui bekerja sebagai instruktur diving dengan lisensi yang relevan.

Penangkapan ini dilakukan setelah koordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Pihak Imigrasi Makassar menegaskan bahwa proses hukum akan dilanjutkan di wilayah hukum Sorong, mengingat lokus kejahatan berada di Raja Ampat. Kasus ini menimbulkan kemarahan publik dan mendapat kecaman keras dari organisasi konservasi, termasuk Animal Defenders Indonesia. Menurut Doni Herdaru Tona, penemu Animal Defenders Indonesia, penggunaan spearfishing di wilayah Raja Ampat dilarang, dan seluruh jenis penyu dilindungi oleh hukum Indonesia. Tindakan membunuh atau merusak satwa dilindungi dapat dikenai sanksi pidana 3-15 tahun penjara dengan denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar, yang dapat ditambah jika dilakukan melalui teknologi informasi.

Doni menegaskan bahwa kepemilikan, pemanfaatan, atau perdagangan telur penyu dilarang karena melanggar aturan Kementerian Kehutanan. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kasus serupa ke call center kepolisian atau unit terkait. Kasus ini diharapkan tidak hanya viral sejenak tetapi mendapat pengawasan konsisten hingga penyelesaiannya. Imigrasi juga menegaskan komitmennya untuk menghukum warga asing yang melanggar aturan di wilayah Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait