Gara-gara Bunuh dan Santap Penyu, WN China Kini Diproses Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang warga negara asing asal China, Wei Shang, ditangkap oleh petugas Imigrasi Makassar setelah diduga melakukan penombakan, memasak, dan memakan penyu dilindungi di perairan Painemo, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Aksi tersebut sempat direkam dalam video dan viral di media sosial. Wei Shang diamankan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin atas surat permohonan resmi dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat untuk mencegahnya keluar dari Indonesia. Setelah ditangkap, ia diterbangkan ke Kabupaten Sorong untuk menjalani proses hukum terkait tindak pidana perburuan satwa liar tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, Wei Shang diduga melakukan spearfishing terhadap penyu yang kemudian dimasak dan dikonsumsi. Ia juga diketahui bekerja sebagai instruktur diving dengan lisensi yang relevan.
Penangkapan ini dilakukan setelah koordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Pihak Imigrasi Makassar menegaskan bahwa proses hukum akan dilanjutkan di wilayah hukum Sorong, mengingat lokus kejahatan berada di Raja Ampat. Kasus ini menimbulkan kemarahan publik dan mendapat kecaman keras dari organisasi konservasi, termasuk Animal Defenders Indonesia. Menurut Doni Herdaru Tona, penemu Animal Defenders Indonesia, penggunaan spearfishing di wilayah Raja Ampat dilarang, dan seluruh jenis penyu dilindungi oleh hukum Indonesia. Tindakan membunuh atau merusak satwa dilindungi dapat dikenai sanksi pidana 3-15 tahun penjara dengan denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar, yang dapat ditambah jika dilakukan melalui teknologi informasi.
Doni menegaskan bahwa kepemilikan, pemanfaatan, atau perdagangan telur penyu dilarang karena melanggar aturan Kementerian Kehutanan. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kasus serupa ke call center kepolisian atau unit terkait. Kasus ini diharapkan tidak hanya viral sejenak tetapi mendapat pengawasan konsisten hingga penyelesaiannya. Imigrasi juga menegaskan komitmennya untuk menghukum warga asing yang melanggar aturan di wilayah Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 11.33
Kronologi Penangkapan WN China Tombak dan Masak Penyu Raja Ampat
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 00.14
Warga China Pemburu Penyu Diharapkan Dihukum Setimpal
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 21.23
Pemindahan Narapidana Antarnegara Perlu Mekanisme Khusus
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 20.26
WNA yang Diduga Bunuh Penyu di Raja Ampat Diperiksa Intensif Imigrasi Sorong
Berita terkait
Imigrasi: WN China yang Tombak-Masak Penyu Akan Diproses Hukum di Sorong
kumparan · 16 September 2026 pukul 17.56
Instruktur Diving Tiongkok Dicegat di Makassar Usai Diduga Menombak Penyu di Raja Ampat
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 17.45
WN China yang Buru dan Santap Penyu di Raja Ampat Pelatih Diving
Detik.com · 16 September 2026 pukul 16.25
WN China di Raja Ampat Ditangkap Imigrasi Usai Tombak Penyu-Memasaknya Jadi Sop
kumparan · 15 September 2026 pukul 18.37