Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Warga Swiss Divonis Penjara karena Menghina Nyepi di Bali

Seorang warga negara asing asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen berusia 26 tahun, divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena menyebarkan ujaran kebencian dan menghina Hari Raya Nyepi melalui media elektronik. Vonis ini diberikan pada Kamis, 20 Agustus 2026, dan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman satu tahun tiga bulan. Kasus ini terjadi saat perayaan Nyepi pada 19 Maret 2026, ketika Luzian yang sedang menginap di Kuta, Kuta, marah karena tidak dapat keluar hotel untuk mencari makan akibat diberlakakannya aturan Catur Brata Peninggal. Ia kemudian mengunggah video berdurasi 22 detik ke media sosial untuk menyampaikan kemarahannya, meskipun telah menerima penjelasan dari staf hotel mengenai larangan tersebut.

Menurut laporan CNN Indonesia, Luzian mengakui kesalahannya, menyampaikan permintaan maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Hakim juga mempertimbangkan bahwa Luzian baru pertama kali berkunjung ke Bali tepat pada Hari Raya Nyepi sehingga belum memahami makna ritual tersebut. Majelis hakim menyatakan perbuatannya dinilai menimbulkan ketidaktenangan dan konflik sosial. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Luzian dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Luzian kemudian menghubungi anggota DPD RI Ni Luh Djelantik untuk meminta maaf secara langsung, dan punya diamankan saat berkunjung ke kediamannya di Mengwi. Menurut kumparan, Luzian merekam video dirinya keluar hotel saat Nyepi dan mengunggahnya ke Instagram dengan kata-kata 'Persetan dengan Nyepi dan persetan dengan aturanmu'. Unggahan ini memicu reaksi keras di media sosial.

Menurut tiap media