Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

WN Swiss Hina Nyepi di Bali, Divonis 1 Tahun Penjara

Warga negara asing asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena menghina Nyepi melalui unggahan video di Instagram. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 15 bulan penjara. Luzian dinyatakan bersalah melanggar Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Majelis hakim mempertimbangkan fakta bahwa Luzian adalah WNA pertama kali ke Bali sebagai hal meringankan, namun perbuatannya dinilai menimbulkan ketidaktenangan dan konflik sosial. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Luzian dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Luzian tiba di Bali untuk berlibur dan menginap di Kecamatan Kuta. Pada 19 Maret 2026, hotel mengingatkannya mengenai larangan keluar, kebisingan, dan pembatasan internet selama Nyepi. Namun, merasa kelaparan, Luzian merekam video dirinya keluar hotel saat Nyepi dan mengunggahnya ke Instagram dengan kata-kata 'Persetan dengan Nyepi dan persetan dengan aturanmu'. Unggahan ini memicu reaksi keras di media sosial. Luzian kemudian menghubungi anggota DPD RI Ni Luh Djelantik untuk meminta maaf secara langsung, dan punya diamankan saat berkunjung ke kediamannya di Mengwi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait