Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

11 Cara Melindungi Data Pribadi di Era Digital, Aman dari Peretasan & Penyalahgunaan

Di era digital, kebocoran data pribadi menjadi ancaman serius di Indonesia. Data tahun 2025 dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan 64.000 laporan penipuan melalui tautan palsu dengan kerugian mencapai Rp 1,4 triliun, termasuk 13.386 kasus phishing senilai Rp 507,53 miliar. Data pribadi, seperti nama, alamat, dan informasi keuangan, dapat disalahgunakan untuk pencurian identitas dan kejahatan siber lainnya.

Untuk melindungi data, langkah utama meliputi penggunaan kata sandi kuat (minimal 12 karakter dengan kombinasi huruf, angka, dan simbol), pengaktifan autentikasi dua langkah (2FA), serta tidak pernah membagikan kode OTP. Selain itu, penting memperbarui perangkat lunak secara berkala, waspada terhadap phishing dengan menghindari tautan mencurigakan, menggunakan VPN di Wi-Fi publik, dan mengelola privasi di media sosial. Hanya unduh aplikasi dari toko resmi seperti Google Play Store atau Apple App Store.

Perlindungan data pribadi diatur melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku sejak 17 Oktober 2024, memberikan hak kepada individu untuk mengakses, mengoreksi, dan menghapus data pribadi mereka.

Berita terkait