Lembaga Perlindungan Data Belum Ada, Begini Nasib Data Warga RI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

UU PDP No. 27 Tahun 2022 telah diundangkan 17 Oktober 2022, namun Otoritas Pelindungan Data Pribadi (ODP) yang menjadi pilar pengawasan belum terbentuk. Chairman CISSReC, Pratama Persadha, menyatakan kekosongan otoritas ini membuat mekanisme pengawasan dan penegakan hukum tidak optimal. Meskipun pemerintah pada Juli 2026 proyeksikan ODP akan bekerja independen dalam dua bulan, proses pembentukannya masih menunggu Peraturan Presiden final. Semakin lama otoritas tidak beroperasi, semakin besar kesenjangan antara norma hukum dan kemampuan negara dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha. Pratama menekankan pembentukan ODP sebagai kebutuhan mendesak untuk melindungi hak data pribadi masyarakat, terutama dengan meningkatnya volume pemrosesan data secara digital.
Bagikan
Berita terkait
11 Cara Melindungi Data Pribadi di Era Digital, Aman dari Peretasan & Penyalahgunaan
Liputan6.com · 29 Juli 2026 pukul 16.04
Polisi Temukan 500.000 Akun Gmail Palsu Sindikat Mafia Kelas Kakap
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 14.20
Lembaga Perlindungan Data Belum Ada di RI, Padahal Aturannya Sudah Ada
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 12.35
Samsung Janji Galaxy A27 5G Bisa Dipakai Bertahun-tahun
kumparan · 16 September 2026 pukul 08.28