Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Lembaga Perlindungan Data Belum Ada, Begini Nasib Data Warga RI

UU PDP No. 27 Tahun 2022 telah diundangkan 17 Oktober 2022, namun Otoritas Pelindungan Data Pribadi (ODP) yang menjadi pilar pengawasan belum terbentuk. Chairman CISSReC, Pratama Persadha, menyatakan kekosongan otoritas ini membuat mekanisme pengawasan dan penegakan hukum tidak optimal. Meskipun pemerintah pada Juli 2026 proyeksikan ODP akan bekerja independen dalam dua bulan, proses pembentukannya masih menunggu Peraturan Presiden final. Semakin lama otoritas tidak beroperasi, semakin besar kesenjangan antara norma hukum dan kemampuan negara dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha. Pratama menekankan pembentukan ODP sebagai kebutuhan mendesak untuk melindungi hak data pribadi masyarakat, terutama dengan meningkatnya volume pemrosesan data secara digital.

Berita terkait