Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Ditjen Dukcapil Perketat Standar Keamanan Data BPJS Ketenagakerjaan

Ditjen Dukcapil Kemendagri memperketat standar keamanan data dalam kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan UU Administrasi Kependudukan. Sebagai syarat mutlak, lembaga pemanfaat data wajib menerapkan standar keamanan informasi internasional ISO 27001.

Urgensi pengamanan ini didasari oleh tingginya volume akses data, di mana BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan lebih dari 701 juta kali akses NIK hingga Agustus 2026. Selain keamanan, pemerintah bersama DPR juga tengah menyiapkan regulasi pendukung seperti RUU Satu Data Indonesia untuk memperkuat interoperabilitas data antarlembaga guna mendukung pembangunan nasional dan layanan publik yang lebih bertanggung jawab.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait