Ditjen Dukcapil Perketat Standar Keamanan Data BPJS Ketenagakerjaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ditjen Dukcapil Kemendagri memperketat standar keamanan data dalam kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan UU Administrasi Kependudukan. Sebagai syarat mutlak, lembaga pemanfaat data wajib menerapkan standar keamanan informasi internasional ISO 27001.
Urgensi pengamanan ini didasari oleh tingginya volume akses data, di mana BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan lebih dari 701 juta kali akses NIK hingga Agustus 2026. Selain keamanan, pemerintah bersama DPR juga tengah menyiapkan regulasi pendukung seperti RUU Satu Data Indonesia untuk memperkuat interoperabilitas data antarlembaga guna mendukung pembangunan nasional dan layanan publik yang lebih bertanggung jawab.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 28 September 2026 pukul 10.45
Dukcapil Perketat Standar Keamanan Data BPJS Ketenagakerjaan
kumparan · 28 September 2026 pukul 10.45
Terhubung, Dukcapil-BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Hak Perlinsos Tepat Sasaran
Berita terkait
Lembaga Perlindungan Data Belum Ada, Begini Nasib Data Warga RI
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 15.55
Direktorat IDKD Perkuat Pemanfaatan Data Kependudukan demi Mendukung Pelayanan Daerah
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 14.58
Registrasi Kartu SIM Wajib Biometrik Wajah, Akses NIK dan KK Ditutup Permanen
Liputan6.com · 26 Agustus 2026 pukul 09.36
Gandeng Dukcapil, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kualitas dan Validitas Data Kepesertaan
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 17.45