AI Bisa Bikin Realitas Sintetik, Komdigi Ingatkan Bahaya Bukti Palsu di Pengadilan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyampaikan kekhawatiran terhadap kemampuan AI generatif dalam menciptakan realitas sintetik berupa foto, video, dan suara yang tampak seperti kejadian asli. Khawatirannya, jika konten AI tersebut dipakai sebagai bukti di pengadilan, proses pembuktian akan sulit memastikan keasliannya. Nezar menekankan pentingnya mekanisme untuk memeriksa keaslian barang bukti digital agar dapat dipakai dalam proses peradilan. Meski menimbulkan tantangan, AI juga dapat mempercepat pekerjaan di bidang hukum, seperti penggunaan teknologi di Mahkamah Agung untuk memproses puluhan ribu kasus secara otomatis.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 24 Agustus 2026 pukul 12.30
Indonesia-China Bentuk Kelompok Kerja, Bahas AI hingga Transfer Teknologi
Berita terkait
Komdigi Ungkap Penipuan Pakai AI Rugikan Indonesia Sampai Rp 9,1 T
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 17.45
Komdigi Garap Ekosistem AI dari Energi hingga Aplikasi
JawaPos · 14 Agustus 2026 pukul 14.15
Indosat-NVIDIA Gandeng Komdigi Buka Pusat Teknologi AI di UGM
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 15.08
AI Ubah Strategi Internet Indonesia, 5G Dikebut hingga Pelosok
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 16.04