Alasan Sektor Manufaktur Beralih ke PLTS Atap demi Efisiensi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315892/original/001754200_1785901699-Solar_Panel.jpeg)
Sektor manufaktur Indonesia kini beralih ke PLTS atap untuk efisiensi biaya dan keberlanjutan. PT Multi Nitrotama Kimia (MNK) di Cikampek, Jawa Barat, resmikan PLTS atap berkapasitas 307,5 kWp hasil kolaborasi dengan Modena Energy. Fasilitas on-grid ini diproyeksikan menghasilkan 400.000 kWh per tahun dan mengurangi emisi karbon hingga 360.000 kg CO₂ setiap tahunnya. Dengan sistem terintegrasi ke jaringan PLN, pabrik dapat memenuhi kebutuhan listrik siang hari tanpa mengorbankan keandalan operasional.
Adopsi energi surya di sektor industri didorong oleh komitmen net zero emission dan penurunan biaya operasional jangka panjang. Laporan Indonesia Solar Energy Outlook (ISEO) 2025 mencatat sektor industri sebagai penyumbang terbesar penambahan kapasitas PLTS atap pada 2024, dengan total terpasang mencapai 104 MWp hingga akhir Juli 2024. MNK, anak perusahaan PT Ancora Indonesia Resources Tbk (OKAS), menyatakan inisiatif ini memperkuat daya saing dan menjadi fondasi energi bersih di seluruh unit usaha.
Meski potensi pasar besar, hambatan pembiayaan dan kompleksitas teknis masih jadi tantangan. Modena Energy menawarkan layanan end-to-end termasuk integrasi teknologi pemantauan digital untuk deteksi dini gangguan. Dengan dukungan skema pembiayaan adaptif, transisi ke PLTS atap diproyeksikan terus mendukung percepatan bauran energi terbarukan di sektor industri Indonesia.
Bagikan
Berita terkait
Menperin: Industrialisasi Jadi Kunci Prabowo Wujudkan Kemandirian Ekonomi
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 12.00
Tantangan Ekonomi 2026: Transformasi Manufaktur dan Literasi Finansial Jadi Kunci Pertumbuhan
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 19.15
Kejar PLTS 100 GW, Prabowo Hitung Penghematan Rp73,9 Triliun per Tahun
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 17.20
Prabowo Targetkan Bangun 30 GW PLTS Tahun Ini, 13 GW PLTD Dipensiunkan
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 17.16