Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Amerika Punya Musuh Baru, Trump Tidak Kasih Ampun

Hubungan antara Amerika Serikat dan Uni Eropa menjadi tegang akibat tindakan anti-monopoli yang diterapkan Uni Eropa terhadap perusahaan teknologi AS, seperti Google. Uni Eropa telah menjatuhkan denda kepada Google sebesar 890 juta euro atau sekitar Rp18 triliun atas pelanggaran aturan Digital Market Act dan Digital Services Act. Presiden AS Donald Trump mengecam denda tersebut sebagai keputusan ilegal dan mengumumkan akan melakukan penyelidikan berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974. Trump memperingatkan bahwa Uni Eropa akan membayar harga mahal atas tindakan yang dianggapnya merampok perusahaan AS.

Komisi Eropa menemukan dua pelanggaran utama oleh Google, termasuk mencegah pengembang aplikasi berkomunikasi bebas dan mempromosikan penawaran melalui saluran pilihan mereka, seperti toko aplikasi pihak ketiga. Kasus ini memperlihatkan ketegangan dalam hubungan transatlantik, terutama dalam sektor teknologi dan perdagangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait