Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Asal Usul Nomor HP Tetap Sama Meski Ganti Operator yang Digugat ke MK

Seorang pakar siber, Bisyron Wahyudi, mengajukan pengujian Undang-Undang Telekomunikasi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait implementasi Mobile Number Portability (MNP). MNP memungkinkan pengguna mempertahankan nomor HP saat berpindah operator. Saat ini, UU Telekomunikasi tidak menjamin hak pengguna untuk mempertahankan nomor selama ganti operator. Nomor HP kini menjadi identitas digital penting untuk autentikasi, layanan keuangan, dan layanan publik. Perpindahan operator menimbulkan biaya tinggi karena harus mengganti nomor pada berbagai akun digital. Bisyron menuntut MK memberikan tafsiran konstitusional agar hak pengguna mencakup hak mempertahankan nomor HP. Ia juga meminta sistem penomoran pemerintah ditafsirkan sebagai sistem yang menjamin MNP. Implementasi MNP belum wajib di Indonesia meskipun sudah ada di banyak negara seperti Australia, Singapura, dan Korea Selatan.

Berita terkait