Asal Usul Nomor HP Tetap Sama Meski Ganti Operator yang Digugat ke MK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang pakar siber, Bisyron Wahyudi, mengajukan pengujian Undang-Undang Telekomunikasi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait implementasi Mobile Number Portability (MNP). MNP memungkinkan pengguna mempertahankan nomor HP saat berpindah operator. Saat ini, UU Telekomunikasi tidak menjamin hak pengguna untuk mempertahankan nomor selama ganti operator. Nomor HP kini menjadi identitas digital penting untuk autentikasi, layanan keuangan, dan layanan publik. Perpindahan operator menimbulkan biaya tinggi karena harus mengganti nomor pada berbagai akun digital. Bisyron menuntut MK memberikan tafsiran konstitusional agar hak pengguna mencakup hak mempertahankan nomor HP. Ia juga meminta sistem penomoran pemerintah ditafsirkan sebagai sistem yang menjamin MNP. Implementasi MNP belum wajib di Indonesia meskipun sudah ada di banyak negara seperti Australia, Singapura, dan Korea Selatan.
Bagikan
Berita terkait
Ganti Operator Tak Perlu Ganti Nomor HP, Menkomdigi Buka Suara
Detik.com · 15 September 2026 pukul 14.30
Kata XLSmart Soal Mobile Number Portabilty yang Digugat di MK
Detik.com · 14 September 2026 pukul 21.15
Aspimtel Dorong Persaingan Usaha Tetap Terbuka di Tengah Sengketa Pemkab Badung-Bali Towerindo
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 13.12
Peran Besar Energi Topang Telekomunikasi dan Layanan Publik RI
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 22.07