Ganti Operator Tak Perlu Ganti Nomor HP, Menkomdigi Buka Suara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa Kementerian Komdigi sedang memantau gugatan terkait Mobile Number Portability (MNP) di Mahkamah Konstitusi (MK) dan siap mematuhi keputusan MK jika dikabulkan. Gugatan ini diajukan oleh Bisyron Wahyudi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang dinilai tidak memberikan jaminan hukum atas penerapan MNP.
Bisyron menilai ketiadaan jaminan hukum atas MNP berpotensi merugikan hak-hak konsumen, karena pengguna harus mengganti nomor telepon ketika berganti operator. Akibatnya, pengguna perlu memperbarui akun, menghubungi relasi, mengubah materi bisnis, memperbarui One Time Password (OTP), dan menanggung risiko terputusnya akses.
Menkomdigi menyatakan bahwa pemerintah akan menyiapkan peraturan baru berdasarkan putusan MK jika diperlukan, namun karena kasus masih berproses, pemerintah akan menunggu keputusan akhir MK. Meutya menekankan bahwa nomor telepon seluler kini berfungsi sebagai identitas digital yang penting dalam proses autentikasi dan pemulihan akun, sehingga perlunya perlindungan hukum yang jelas bagi konsumen.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 19.25
Warga Minta Nomor HP Tetap Sama Saat Ganti Opsel, Komdigi Buka Suara
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 18.00
Gugatan Bawa Nomor Saat Ganti Operator, Komdigi Tunggu Putusan MK
Berita terkait
Kata XLSmart Soal Mobile Number Portabilty yang Digugat di MK
Detik.com · 14 September 2026 pukul 21.15
Menkomdigi Larang Operator Hilangkan Sisa Kuota Internet & Tarik Biaya Tambahan
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 13.08
Kapan Aturan Sisa Kuota Internet Tak Hangus Mulai Berlaku? Ini Jawabannya
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 16.20
Asal Usul Nomor HP Tetap Sama Meski Ganti Operator yang Digugat ke MK
Detik.com · 15 September 2026 pukul 13.15