Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Ganti Operator Tak Perlu Ganti Nomor HP, Menkomdigi Buka Suara

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa Kementerian Komdigi sedang memantau gugatan terkait Mobile Number Portability (MNP) di Mahkamah Konstitusi (MK) dan siap mematuhi keputusan MK jika dikabulkan. Gugatan ini diajukan oleh Bisyron Wahyudi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang dinilai tidak memberikan jaminan hukum atas penerapan MNP.

Bisyron menilai ketiadaan jaminan hukum atas MNP berpotensi merugikan hak-hak konsumen, karena pengguna harus mengganti nomor telepon ketika berganti operator. Akibatnya, pengguna perlu memperbarui akun, menghubungi relasi, mengubah materi bisnis, memperbarui One Time Password (OTP), dan menanggung risiko terputusnya akses.

Menkomdigi menyatakan bahwa pemerintah akan menyiapkan peraturan baru berdasarkan putusan MK jika diperlukan, namun karena kasus masih berproses, pemerintah akan menunggu keputusan akhir MK. Meutya menekankan bahwa nomor telepon seluler kini berfungsi sebagai identitas digital yang penting dalam proses autentikasi dan pemulihan akun, sehingga perlunya perlindungan hukum yang jelas bagi konsumen.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait