Kata XLSmart Soal Mobile Number Portabilty yang Digugat di MK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait Mobile Number Portability (MNP) diajukan oleh akademisi dan pakar keamanan siber Bisyron Wahyudi dengan nomor perkara 319/PUU-XXIV/2026. Gugatan meminta agar pemerintah mengakomodir pengguna agar tidak perlu mengganti nomor HP saat beralih operator. Menurut Merza Fachys, Direktur dan Chief Regulatory Officer XLSmart, kebijakan ini sudah diterapkan di banyak negara, termasuk Malaysia, Singapura, Thailand, dan China. Nomor telepon dianggap penting karena digunakan untuk berbagai keperluan seperti mobile banking, akun media sosial, dan aplikasi pesan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 19.25
Warga Minta Nomor HP Tetap Sama Saat Ganti Opsel, Komdigi Buka Suara
Berita terkait
Kapan Aturan Sisa Kuota Internet Tak Hangus Mulai Berlaku? Ini Jawabannya
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 16.20
Suara Warga Harap Sisa Kuota Internet Tak Hangus Beneran Nyata
Detik.com · 6 September 2026 pukul 07.51
Ultimatum Operator Seluler Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, Komdigi Beri Waktu hingga 28 September
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 15.30
Isi Lengkap SE Menkomdigi Soal Kuota Hangus
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 11.45