Awas! Diam-Diam KTP Dipakai Pinjol, Begini Cara Ceknya
CNBC Indonesia± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Penyalahgunaan data NIK/KTP untuk mengajukan pinjaman online ilegal semakin marak di Indonesia. Korban tidak sadar sampai mendapat tagihan penagih atau ditolak kredit karena catatan tunggakan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan iDebku untuk mengecek riwayat kredit. Cara online: akses https://idebku.ojk.go.id, daftar dengan data pribadi, unggah KTP dan foto, tunggu email hasil dalam 1 hari kerja. Cara offline: datang ke kantor OJK dengan dokumen lengkap.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 22 Agustus 2026 pukul 10.42
OJK terima 77 laporan keuangan ilegal di Regional Papua Barat
Berita terkait
BI Checking Sudah Ganti, Sekarang Bisa Cek Utang Sendiri di Internet
CNBC Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 09.15
Riwayat Kredit Jelek? Ini Cara Bersihkan Nama di SLIK OJK
CNBC Indonesia · 9 Agustus 2026 pukul 16.45
OJK: Pinjaman Online Melonjak 25,88% pada Juni 2026
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 20.48
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp102 Triliun, Sudah Kecanduan?
CNBC Indonesia · 2 Agustus 2026 pukul 18.00