Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kasus SPG GIIAS, Menkum Tegaskan Merekam Tanpa Izin Langgar Hukum

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa perekaman terhadap seorang sales promotion girl (SPG) di GIIAS 2026 tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Aksi ini dapat dikenai sanksi berdasarkan UU ITE, KUHP, dan UU TPKS. Menurutnya, setiap orang dilarang mengambil atau merekam seseorang tanpa persetujuan, terutama jika hasil rekaman digunakan untuk kepentingan komersial. Kasus ini muncul setelah seorang kreator konten merekam aktivitas SPG menggunakan kacamata berkamera, lalu mengunggahnya ke media sosial dengan judul "Cara Deketin Cewek di Pameran". Video tersebut viral dan mendapat kritik luas karena dianggap melanggar etika dan hak privasi.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid juga menyoroti pelanggaran terhadap Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Menurutnya, wajah dan citra diri termasuk data pribadi biometrik yang perlu dilindungi. Pengambilan dan penyebaran rekaman wajah tanpa izin, terutama untuk konten publik atau komersial, berpotensi melanggar ketentuan UU PDP.

Kedua menteri menekankan pentingnya menghormati privasi setiap individu, terutama perempuan, di ruang publik. Mereka mengingatkan agar masyarakat tidak mengulangi perilaku serupa yang berisiko melanggar hukum.

Berita terkait