Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Bali Towerindo Menang Banding VS Pemkab Badung, Ini Dampak Bagi Sinyal 4G-5G

Pengadilan Tinggi Bali memutuskan menerima banding antara Pemkab Badung dan PT Bali Towerindo. Pemkab dinyatakan wanprestasi dan harus memperpanjang kontrak kerja sama infrastruktur menara telekomunikasi selama 20 tahat hingga 7 Mei 2047. Pemkab dilarang memberi izin menara ke pihak lain selama masa perpanjangan. Pemkab juga wajib membongkar seluruh menara bukan milik Bali Towerindo. Biaya perkara Pemkab sebesar Rp 150.000. Direktur ICT Institute Heru Sutadi menyampaikan dampak pembongkaran menara dapat menurunkan kualitas layanan 4G-5G di Kabupaten Badung, berisiko blank spot dan gangguan komunikasi. Masyarakat menjadi pihak yang paling terdampak pembongkaran menara tersebut.

Berita terkait