Bali Towerindo Menang Banding VS Pemkab Badung, Ini Dampak Bagi Sinyal 4G-5G
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Tinggi Bali memutuskan menerima banding antara Pemkab Badung dan PT Bali Towerindo. Pemkab dinyatakan wanprestasi dan harus memperpanjang kontrak kerja sama infrastruktur menara telekomunikasi selama 20 tahat hingga 7 Mei 2047. Pemkab dilarang memberi izin menara ke pihak lain selama masa perpanjangan. Pemkab juga wajib membongkar seluruh menara bukan milik Bali Towerindo. Biaya perkara Pemkab sebesar Rp 150.000. Direktur ICT Institute Heru Sutadi menyampaikan dampak pembongkaran menara dapat menurunkan kualitas layanan 4G-5G di Kabupaten Badung, berisiko blank spot dan gangguan komunikasi. Masyarakat menjadi pihak yang paling terdampak pembongkaran menara tersebut.
Bagikan
Berita terkait
Pakar Nilai Putusan PT Bali Merusak Ekosistem Bisnis Menara di Badung
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 21.00
Eksklusivitas Menara Tak Berpihak ke Publik, Pemkab Badung Didorong Ajukan Kasasi
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 20.31
Pakar: Putusan PT Bali Perpanjang Eksklusivitas Menara di Badung Layak Dipertanyakan
JPNN.com · 30 Agustus 2026 pukul 15.17
Merger Mitratel dan TBIG Kembali Mencuat, Bakal Lahirkan Raksasa Menara Rp93 Triliun
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 21.05