Pakar: Putusan PT Bali Perpanjang Eksklusivitas Menara di Badung Layak Dipertanyakan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Tinggi Bali memenangkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk dalam gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Badung terkait hak eksklusif pembangunan menara telekomunikasi. Putusan ini memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani pada 2007 hingga 2047, atau sekitar 20 tahun ke depan. Namun, pengamat hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menyoroti bahwa kondisi industri telekomunikasi saat ini jauh berbeda dengan kondisi pada 2007, sehingga perlu dilakukan evaluasi lebih mendalam terhadap batas ruang lingkup hak eksklusif tersebut.
Suparji menekankan bahwa isu utamanya bukan hanya pada apakah Pemkab Badung melakukan wanprestasi, tetapi juga pada apakah hak eksklusif yang diberikan masih relevan dengan kondisi pasca tertibnya. Menurutnya, jika kasus ini melanjut ke tingkat kasasi, Mahkamah Agung perlu mempertanyakan secara tegas apakah hak tersebut terbatas pada 49 titik sesuai PKS asal, atau dapat diperluas hingga ratusan menara yang dibangun setelahnya.
Sorotan ini muncul karena nilai komersial kawasan Badung telah mengalami perubahan signifikan sejak 2007, sehingga kebutuhan infrastruktur telekomunikasi juga berubah. Putusan ini berpotensi memengaruhi kebijakan penggunaan lahan dan pengembangan infrastruktur di wilayah yang ramai dikunjungi wisatawan di Bali.
Bagikan
Berita terkait
Pakar Nilai Putusan PT Bali Merusak Ekosistem Bisnis Menara di Badung
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 21.00
Pakar Khawatir Pembongkaran Menara Akan Menurunkan Kualitas Telekomunikasi di Badung
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 14.35
Merger Mitratel dan TBIG Kembali Mencuat, Bakal Lahirkan Raksasa Menara Rp93 Triliun
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 21.05
Eksklusivitas Menara Tak Berpihak ke Publik, Pemkab Badung Didorong Ajukan Kasasi
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 20.31